JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 75 partai politik (parpol) yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berhak mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'yari menyebut, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pada akhir April nanti untuk memastikan jumlah parpol yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Terpilih Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027
"Informasi terakhir itu ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran," kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Ia menjelaskan, pendaftaran partai politik akan mulai digelar pada 1 Agustus 2022. Karena itu, pihaknya harus memastikan jumlah parpol berbadan hukum yang memiliki hak untuk mendaftar agar bisa melakukan sosialisasi dan koordinasi.
"Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi)," ujarnya.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Baru Dilantik, Segera Siapkan Tahapan Pemilu 2024 agar Sesuai Jadwal
Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol. Nantinya, PKPU itu akan menjadi panduan bagi parpol yang ingin melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.