TEGAL, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya seorang siswa usai terlibat dalam perang sarung di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (10/4/2022) dini hari. Para tersangka adalah MAA (24) dan BAF (20) warga Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menjelaskan kejadian bermula ketika adanya kesepakatan mengadakan perang sarung antar dua kelompok pemuda pada Sabtu (9/4/2022) pukul 23.00 WIB.
Namun, ketika sudah bersiap melakukan perang sarung, kedua kelompok membatalakannya karena melihat banyaknya polisi yang berpatroli.
"Namun, karena banyaknya patroli polisi, kedua kelompok sudah bersiap, kembali ke tempat masing-masing," tutur Arie dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Kedua kelompok mengatur jadwal, dan bersepakat untuk bertemu pada Minggu (10/4/2022) pukul 02.30 WIB dini hari. Perang sarung akhirnya dimulai selama 15 menit.
Baca Juga: Puluhan Remaja di Sukabumi Lari Berhamburan saat Diusir Warga Karena Perang Sarung
"Setelah itu, kedua kelompok akhirnya kembali usai melakukan perang sarung selama 15 menit," lanjut Arie.
Seorang siswa yang menjadi korban, Catur Setiawan kembali ke lokasi sebelumnya dengan alasan ingin mencari sarungnya.
Namun, di lokasi Catur bertemu dengan salah satu saksi dan terjadilah keributan. Salah satu tersangka yang melihat cekcok tersebut lantas mendorong korban sebanyak dua kali.
"Melihat itu, salah satu tersangka mendorong korban sebanyak dua kali hingga korban hampir terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka lainnya langsung berlari ke arah korban dan memukulnya menggunakan tangan hingga korban terjatuh," kata Arie.
Arie mengatakan korban dipukul dan jatuh dengan kepala membentur aspal. Korban saat itu mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Rekan korban lantas membawanya ke rumah sakit.
Baca Juga: Kronologi Bocah 14 Tahun Tewas gara-gara Perang Sarung di Bekasi, Berawal Adik Pelaku Kena Sabet
Namun pada Minggu (10/4/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi, kasus ini bukan langsung karena perang sarung tetapi imbasnya. Karena perang sarungnya sudah selesai," pungkasnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 huruf e dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.