JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2022. Penerima bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BSU sebesar Rp1 juta ini diarahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga, dalam konferensi pers 5 April 2022 silam.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 8,8 juta orang dengan anggaran Rp8,8 triliun. Nantinya uang sebesar Rp500.000 akan diterima pekerja yang berhak selama dua bulan.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng Siap Disalurkan Pekan Ini
BSU dijadwalkan akan disalurkan mulai bulan April 2022, meski demikian belum ada tanggal pasti kapan penyaluran ini dimulai.
Lantas bagaimana cara mengecek terkait penerima bantuan Rp1 juta ini?
Adapun pengecekkan penerima BSU 2022 ini bisa dilakukan dengan dua cara. Caranya adalah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
1. BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cek Rekening, Bantuan Tunai Buat Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak di DKI Sudah Cair
2. Kemnaker
Demikian cara mengecek apakah pekerja berhak menerima bantuan subsidi sebesar Rp1 juta yang dibagi selama dua bulan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.