PANDEGLANG, KOMPAS TV – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pandeglang melakukan razia penertiban bulan suci Ramadan, Selasa (12/4).
Dalam razia kali ini petugas menyasar warung makan dan kafe yang buka di luar jam yang telah ditentukan dalam aturan bupati.
Aturan jam buka warung makan tertuang di Peraturan Bupati No.15 tahun 2022 tentang Penertiban Pada Bulan Suci Ramadan.
Baca Juga: Razia Prostitusi Polres Konawe Amankan Pasangan Mesum Di Hotel
Petugas temui sejumlah warung makan buka, dan memberi sanksi berupa pendataan dan teguran.
Sanksi lebih berat akan diberikan jika warung yang bersangkutan masih membuka lapak usahanya di kemudian hari.
“Kami menemukan warung nasi, dan ada yang makan di sana, kita ambil tindakan untuk langkah pertama kita ambil KTPnya, selanjutnya kita lihat berubah atau tidak,” ujar Nana Mulyana selaku Sekretaris Satpol PP Kab. Pandeglang.
Tak cuma warung makan, petugas juga di kesempatan yang sama merazia aktivitas jual-beli petasan yang marak di bulan Ramadan.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.