Jelang masa tenang kampanye Pilkada Serentak, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan jajarannya untuk menertibkan alat peraga kampanye jika diminta penyelenggara pemilu.
Kemendagri menyatakan jabatan penjabat sementara akan berakhir Minggu (24/6). Penjabat sementara kepala daerah yang berada di daerah yang sedang berlangsung pilkada akan berakhir pada masa tenang 24 Juni 2018.
Selanjutnya kepala daerah yang menjadi peserta pilkada akan kembali menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya selesai. Sebelumnya saat masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari hingga Sabtu (23/6) calon petahana yang mengikuti pilkada harus non aktif dan digantikan tugasnya oleh penjabat sementara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.