KARANGASEM, KOMPAS TV - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Kejaksaan Negeri Karangasem kembali menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan masker tahun 2020 lalu.
Keduanya yakni I Kadek Sugiantara sebagai direktur Addicted dan Ni Nyoman Yesi Anggani, direktur Duta Panda Konvensi, yang merupakan rekanan pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem saat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyedik menemukan dua lebih alat bukti dari keterangan saksi-saksi, dokumen, dan keterangan ahli.
Sementara itu kuasa hukum ke dua tersangka membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dalam kasus korupsi masker. Pihaknya akan mempelajari berkas keduanya.
Dengan tambahan 2 tersangka ini, total kejaksaan telah menetapkan 9 tersangka kasus pengadaan masker senilai 2,9 milliar pada tahun 2020 lalu, untuk sekitar 512.797 pieces masker jenis scuba.
#kejarikarangasem #dinsoskarangasem #korupsimasker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.