JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib diberikan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Ini merupaman kabar baik bagi pekerja atau buruh yang tengah menantikan kepastian terkait THR karyawan 2022 kapan cair.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE, dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Simak, Ini Cara Tepat Kelola Uang THR Menurut Ahli Keuangan
Tidak hanya karyawan tetap, karyawan kontrak juga berhak mendapat THR.
Jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Untuk mengetahui besaran THR karyawan kontrak, tidak jauh beda dengan cara menghitung THR karyawan tetap.
Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak baik dengan status PKWT maupun PKWTT.
Sumber : Setkab.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.