JOMBANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kecelakaan tunggal sekaligus sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), telah divonis oleh hakim, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, memvonis Tubagus dengan hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun, vonis dari Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan itu terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, penjara selama lima tahun," kata Bambang saat membacakan putusannya, Senin.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis, Ini Reaksi Faisal
Selain itu, Tubagus juga dikenai denda sebesar Rp10 juta serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya.
"Denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," tambah Bambang.
Seperti sebelumnya, kali ini Tubagus pun menghadiri sidang penetapan vonisnya secara virtual dari Lembaga Pemasyaralatan (Lapas) IIB Jombang.
Sementara, kuasa hukum Tubagus dan majelis hakim hadir secara langsung di ruang sidang PN Jombang.
Baca Juga: Begini Tubagus Joddy versi Ayahnya Seusai Sopiri Mobil dalam Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel
Kuasa hukum Tubagus pun mengaku, masih akan memikirkan langkah selanjutnya usai mendengar putusan dari majelis hakim itu.
Perlu diingat bersama, Tubagus merupakan terdakwa kasus kecelakaan tunggal mobil keluarga Vanessa Angel, Kamis (4/11/2021) lalu.
Kecelakaan yang terjadi di yang terjadi di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto tersebut menewaskan Vanessa Angel dan sang suami.
Selaku sopir dari mobil yang mengalami kecelakaan tersebut, Tubagus pun ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa nahas itu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.