JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan tipe non-upah yang harus dibayarkan setiap perusahaan kepada segenap karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, tiap pelaku usaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Syarat-syarat pekerja yang mendapatkan THR tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/lV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilaporkan Kompas.com, sudah ada perusahaan- perusahaan yang memberikan THR kepada para karyawan mereka lebih cepat.
Baca Juga: Ingat! THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Maksimal H-7 Lebaran 2022
Artinya, pada bulan ini, para karyawan mendapatkan gaji pokok dengan bonus dari THR. Lantas bagaimana cara mengelola THR agar uang tunjangan terpakai secara tepat?
CEO ZAP Finance, Prita H. Ghozie, SE, MCom, GCertFP, CFP, QWP, AEPP, menjelaskan beberapa hal terkait pengelolaan uang THR.
Prita menjelaskan, uang THR utamanya harus dialokasikan ke 3 pos yang berbeda yaitu zakat dan sedekah, kebutuhan lebaran, dan dana darurat.
Meski uang THR adalah uang bonus dan di luar gaji bulanan, Prita mengatakan, dana tersebut bukan berarti bebas digunakan. Pasalnya, uang THR bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan lain.
Bagi umat Islam yang mampu, mereka wajib menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan.
Selain itu, terdapat pula kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang memiliki utang puasa dengan alasan tertentu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.