Terdakwa perbuatan menghalangi proses hukum oleh KPK terhadap mantan kliennya Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fredrich menyiapkan berkas pleidoi miliknya sebanyak dua ribu halaman. Tak hanya Fredrich, tim pengacara Fredrich pun akan menyampaikan pleidoi yuridis sebanyak lima ratusan halaman.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara denda 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan Bimanesh Sutarjo telah menghalangi proses hukum terhadap Setya Novanto dengan merekayasa rekam medis dan perawatan Novanto untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan KPK saat menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada November 2017 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.