JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, yakni kekasihnya, Vanessa Khong, adiknya yang bernama Nathania, dan Rudiyanto Pei, ayah Vanessa.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Vanessa Khong, Nathania, dan Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan dana dari hasil penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz lewat platform binary option Binomo.
Baca Juga: Awal Mula Lord Adi Dapat Rp50 Juta dari Indra Kenz, Sempat Curiga Diberi Uang Banyak
“Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” kata Whisnu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Vanessa Khong, Nathania, dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Terhadap ketiganya, polisi akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari Indra Kenz pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
“Terhadap tiga orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” jelas Whisnu.
Jika ditambah Vanessa Khong, Nathania, dan Rudiyanto Pei, jumlah tersangka kasus Binomo kini menjadi tujuh orang.
Baca Juga: Berkas Perkara Indra Kenz Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan empat tersangka.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu.
Brian sendiri adalah manajer development Binomo. Sementara Wily Mandar adalah admin Indra Kenz, dan Fakar adalah guru trading Indra.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.