JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak mewajibkan syarat hasil tes antigen maupun PCR untuk anak berusia di bawah enam tahun yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Penjelasan itu disampaikan oleh Eva Chairunisa, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, melalui rekaman video yang diterima Kompas TV, Minggu (10/4/2022).
“Anak di bawah enam tahun tidak wajib melampirkan berkas PCR, antigen, maupun vaksin, tetapi perjalanannya wajib didampingi oleh orang tua,” jelasnya.
Eva menjelaskan persyaratan terbaru naik kereta api mulai 5 April 2022.
Menurutnya, pengguna jasa atau calon penumpang kereta api yang akan berangkat wajib memiliki bukti vaksin sampai dengan vaksin ketiga jika tidak ingin melengkapi dengan antigen atau PCR.
“Bagi mereka yang telah divaksin tiga kali atau booster, tidak perlu membawa bukti pemeriksaan antigen atau PCR.”
Baca Juga: BPJT Akan Batasi Waktu Penggunaan Rest Area Jalan Tol Saat Musim Mudik Lebaran 2022
“Namun, bagi mereka yang baru divaksin dua kali, ini masih wajib memberikan lampiran tambahan berkas hasil tes antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam,” lanjut Eva.
Sedangkan untuk calon penumpang yang baru divaksin satu kali atau bahkan belum pernah menerima vaksinasi karena alasan kesehatan, wajib melampirkan bukti PCR 3x24 jam.
“Jadi kalau yang baru vaksin satu kali, tidak bisa menggunakan antigen, harus bukti PCR, termasuk yang belum divaksin,” katanya.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin, lanjut Eva, harus menunjukkan syarat tambahan berupa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Untuk mendukung pengguna jasa berangkat dengan protokol kesehatan, lanjut dia, PT KAI Daops 1 Jakarta kita juga menyiapkan sentra vaksin di Stasiun Gambir dan juga Pasar Senen, yang bekerja sama dengan TNI-Polri dan Dinas Kesehatan.
“Adapun di Stasiun Gambir dan pasar Senen terdapat masing-masing dua sentra vaksin. Pengguna bisa langsung menuju lokasi dengan membawa data diri, jam 8 sampai 12 siang,” kata dia.
Calo penumpang yang ingin melakukan vaksin di stasiun, diminta untuk tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatannya.
Baca Juga: Anjuran Menhub, Kapal Kecil Tak Beroperasi di Merak-Bakaheuni Selama Musim Mudik Lebaran 2022
“Jadi, kalau ingin vaksin di stasiun, itu paling lambatnya sehari sebelum keberangkatan,” ujarnya.
“Karena kita menghindari risiko-risiko misalnya ada kondisi khusus yang terjadi pada pengguna setelah divaksin,” tutur Eva, menjelaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.