JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun ini.
Rencana pemberian tersebut tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Meski jadwal dan besaran THR bagi PNS tahun 2022 belum diputuskan oleh pemerintah, aturan tahun 2021 bisa dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun ini.
Seperti dilaporkan Kompas.com, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Baca Juga: THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan Hitungannya
Menilik pada Pasal 11 dalam regulasi itu, THR PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun pemberian THR bisa juga diberikan setelah Hari Raya.
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS yang diberikan akan terdiri dari berbagai poin ini.
Jika aturan pencairan THR masih sama dengan tahun lalu, besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.
Ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya.
Baca Juga: Mengenal Asal-Usul THR, Dulunya Berupa Pinjaman PNS yang Harus Dikembalikan lewat Potong Gaji
Jika menilik ketentuan aturan tahun lalu, ini beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
- Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI
Sementara dalam Pasal 10 dalam PP menyebut beberapa jenis tunjangan yang tak termasuk dalam THR, ini daftarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.