JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan tipe non-upah yang harus dibayarkan setiap perusahaan kepada segenap karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, tiap pelaku usaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri mendatang.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022) kemarin.
Terdapat beberapa syarat pekerja yang mendapatkan THR menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/lV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Serikat Pekerja Apresiasi Keputusan Menaker: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan
Syaratnya adalah pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertenu.
Untuk pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Lantas bagaimana dengan pekerja yang belum genap setahun bekerja?
Tidak perlu khawatir, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR dengan penghitungan proporsional.
Baca Juga: Puan Maharani Sentil Pengusaha Terkait Pemberian THR
Penghitungannya adalah sebagai berikut.
Berikut contoh penghitungan THR jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp2.400.000 per bulan.
Terdapat beberapa ketentuan untuk pekerja lainnya, mengutip dari Kompas.com, ini persyaratan lengkapnya.
Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI
Untuk perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.