JAKARTA. KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro yang diduga merugikan member hingga Rp 97 miliar. Dua tersangka bernama Jerry Gunandar dan Stefanus Richard itu bersembunyi di hotel bintang 5 saat ditangkap.
"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 9 April 2022.
Baca Juga: 60 Hari Selesai! Sirkuit Formula E Diklaim akan Menjadi Pembangunan yang Paling Cepat di Dunia
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 April 2022 malam. Lokasi persembunyian keduanya diketahui setelah polisi lebih dulu menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka.
"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard," ujarnya.
Whisnu mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka. Dia menyebut kedua orang tersebut diduga memiliki omzet downline senilai Rp 330 miliar.
"Omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330.000.000.000 (Rp 330 miliar)," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Dari sembilan itu, lima orang di antaranya merupakan DPO.
"Ada empat tersangka kami tangkap, yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.
Polisi mengatakan sejumlah public figure nantinya diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja public figure yang dimaksud.
Video Editor : Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.