MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara, resmi menahan 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat.
Kedelapan tersangka ditahan Jumat (8/04) pagi usai dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Non Aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Dengan ditahannya kedelapan tersangka kini total 9 tersangka telah ditahan termasuk Bupati Non Aktif Langkat.
Polisi menduga, korban tewas di dalam kerangkeng berjumlah 6 orang.
Kapolda Sumut menyatakan, dari 6 korban tewas baru 3 jenazah yang diidentifikasi.
Sembari melakukan penyelidikan terhadap 3 jenazah lainnya, polisi terus memproses kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.