JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto mengatakan penundaan pemilu, perpanjangan jabatan, dan jabatan presiden 3 periode tidak mungkin dapat diimplementasikan.
Pernyataan itu disampaikan Wiranto seusai menggelar pertemuan dengan mahasiswa, Jumat (8/4/2022).
“Tidak mungkin, Kenapa? karena yang pertama, menyangkut perubahan undang-undang Dasar 1945 berarti mengamandemen undang-undang dasar, itu persyaratanya berat kali,” kata Wiranto.
“Kalau di dalam persyaratan yang saya baca, itu harus merupakan kehendak masyarakat Indonesia yang dipresentasikan dalam majority di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” tambahnya.
Sementara saat ini secara rasio, dari 9 partai politik yang ada di DPR hanya 3 partai politik yang setuju untuk mengubah itu sedangkan 6 lainnya tidak setuju.
Baca Juga: Pengamat soal Jokowi Minta Stop Suarakan Tunda Pemilu: Jangan Dilihat Isu Ini akan Berakhir
“Dibawa ke MPR, di MPR ditambah DPD tidak setuju, jadi mana mungkin ya kemudian terjadi perubahan atau amandemen undang-undang Dasar 1945 mengenai jabatan presiden 3 periode,” ucapnya.
Yang kedua, lanjut Wiranto, sampai sejauh ini tidak ada kegiatan apapun di DPR maupun pemerintahan yang mengisyaratkan adanya persiapan-persiapan untuk penundaan Pemilu.
“Nggak ada, nggak ada,” ujar Wiranto.
Ketiga, lanjut Wiranto, pemerintah saat ini sedang sibuk dengan urusan melakukan penyehatan ekonomi nasional dalam situasi global yang memang tidak menguntungkan. Termasuk sedang menyelesaikan mitigasi covid-19.
“Ya mudah-mudahan segera tuntas setelah ada perkembangan yang sangat baik. Jadi belum ada atau tidak ada sama sekali kehendak membahas masalah perpanjangan tiga periode,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.