Dirjen Dukcapil, Zudan Arif menjelaskan, selisih data terjadi ketika seseorang melakukan registrasi dua kali karena tidak yakin terverifikasi.
Dukcapil menghitung registrasi tersebut sebanyak dua kali, namun, Operator hanya mencatat 1 kali, walau NIK & nomer SIM Card sama.
Hal ini membuat catatan Dukcapil dan Operator Seluler tidak selalu sama. Meski demikian, Zudan Arif meyakinkan tidak ada kebocoran data NIK e-KTP. Pasalnya, NIK tidak bermakna apapun jika diketahui angkanya saja.
Zudan Arif pun menegaskan bahwa hanya Ditjen Dukcapil yang dapat mengakses data NIK e-KTP hanya Ditjen Dukcapil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.