JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Kamis (7/4/2022) di Kompas.tv
Sorotan berita pertama, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Sorotan berita kedua, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
Kemudian sorotan berita ketiga, Komedian Marshel Widianto memenuhi panggilan polisi pada Kamis (7/4) kemarin.
Marshel diperiksa sebagai saksi kasus dugaan konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Baca Juga: Pria Semarang Bawa Kabur Mobil Wanita Teman Kencannya, Sempat Diparkir 2 Hari di Rumah Sakit
Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Kamis (7/4) kemarin.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Diketahui, Fakhri sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebut dalam vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/4).
Cek berita lengkapnya di sini
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.