JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengungkap kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah ini.
Bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Salah satunya syarat, pekerja yang berhak mendapat BSU Rp1 juta yakni harus memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng, Dinsos Kalsel Tunggu Juknis dari Kementerian
Kabarnya, BSU Rp1 juta tahap satu akan mulai cair pada April 2022 ini.
Berikut syarat penerima BSU Rp1 juta dan cara ceknya, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.