Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Agung Bebaskan Eks Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.tv - 7 April 2022, 23:29 WIB
mahkamah-agung-bebaskan-eks-petinggi-ojk-yang-divonis-8-tahun-penjara-terkait-kasus-jiwasraya
Gedung Mahkamah Agung RI (Sumber: mahkamahagung.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Diketahui, Fakhri sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Baca Juga: Menko Perekonomian Klaim Tak Ada Fraud di Jamsostek Seperti di Jiwasraya

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebut dalam vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/3/2022).

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada 31 Maret 2022.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar putusan tersebut.

Baca Juga: Lolos Vonis Mati Kasus Asabri, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A kala itu.

Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ucap hakim.

Meskipun divonis bebas, nyatanya ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto.

Baca Juga: Holding BUMN Asuransi IFG Life Pastikan Pengalihan Polis Nasabah Eks Jiwasraya

Agus mengatakan, Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x