KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menemukan 2 perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendapat izin melakukan ekspor minyak goreng.
Kedua perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor atau PE dari Kementerian Perdagangan, yakni PT OI dan PT IS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, temuan perbuatan melanggar hukum itu didapat dari hasil penyelidikan terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum, menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Harga Pertalite, PKS: Masyarakat Bisa Kolaps
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengapresiasi gerak cepat Kejagung terkait dugaan mafia minyak goreng dan izin ekspor.
MAKI sebelumnya juga sudah melaporan dugaan monopoli perdagangan minyak sawit mentah.
9 perusahaan yang dilaporkan MAKI diduga mengekspor atau menjual minyak sawit secara besar-besaran ke luar negeri dengan harga jauh lebih tinggi tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Baca Juga: UEFA Adopsi Regulasi Baru Pengganti Financial Fair Play
Sementara itu, DPR menilai perlu ada evaluasi di pemerintah terkait regulasi dan izin ekspor.
Wakil Ketua DPR, Rahmat Gobel berkomentar bahwa pemerintah harus membangun iklim usaha dan investasi yang aman agar tidak ada celah untuk mafia pangan.
Selain 2 perusahaan yang sudah dibidik, Kejagung pun akan melakukan penyidikan kepada pihak Kementerian Perdagangan yang disinyalir menerima gratifikasi terkait pemberian izin ekspor.
Hingga saat ini, setidaknya sudah 14 orang saksi yang diperiksa bersama dengan sejumlah dokumen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.