JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari libur dan cuti bersama untuk Lebaran 2022. Dalam pengumumannya Presiden Joko Widodo mengungkapkan cuti bersama akan berlangsung selama empat hari.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” tutur Kepala Negara dalam konferensi pers, Rabu (6/4/2022).
Cuti bersama, jelas, Jokowi bisa dimanfaatkan seluruh pegawai untuk menjalin tali silaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan sanak saudara di kampung halaman masing-masing.
Baca Juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan, Presiden Minta Waspadai Lonjakan Pemudik
Kepala Negara juga mengimbau agar masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Jokowi mengatakan terkait keputusan cuti bersama akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Sebelumnya diberitakan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021, menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Selain libur dan cuti bersama Lebaran 2022, terdapat pula hari libur nasional keagamaan pada Mei 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.