JAKARTA, KOMPAS. TV – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setuju atas kebijakan pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja. Hal ini juga merupakan usulan KSPI sejak lama untuk menghadapi shock akibat pandemi terhadap para pekerja.
Namun, menurut Said Iqbal bantuan sebesar Rp 1 juta per pekerja tersebut seharusnya bukan hanya untuk pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta, namun juga terhadap pekerja yang masih berupah minimum sesuai dengan ketentuan di wilayahnya masing-masing.
BSU sebaiknya diberikan kepada pekerja yang tidak hanya berupah di bawah Rp 3,5 juta, tetapi kepada pekerja yang menerima upah minimum di masing-masing wilayahnya,” tutur Said Iqbal dalam pernyataanya yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Menaker Ungkap Alasan Pemerintah Tetap Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun
Dia megkhawatirkan akan terjadi konflik horizontal di masyarakat apabila ada kesenjangan pemberian BSU.
Pasalnya, menurut Said Iqbal ada perbedaan standar pendapatan pekerja antar daerah. Dia mengatakan untuk darah-daerah kawasan padat industri, sudah tidak ada lagi pekerja yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta.
“Dengan demikian pertanyaannya, siapa yang diberikan BSU dengan upah di bawah Rp 3,5 juta,” ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022: Cemburu Sosial bagi Puluhan Juta Pekerja Informal
Selain itu Presiden Partai Buruh ini juga tak sepakat jika BSU hanya diberikan kepada pekerja peserta BPJS ketenegakerjaan. Sebab, kata Said, banyak pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan karena perusahaannya memang tidak mendaftarkannya.
Sehingga, sambung Said, jika hanya peserta BPJS yang mendapatkan BSU, maka itu adalah bentuk diskriminasi. Karena bukan salah buruh, melainkan memang karena pengusaha atau perusahaan yang tidak mendaftarkannya.
“Ini adalah diskriminasi. Pekerja yang tidak mendapatan BSU karena dia bukan anggota BPJS ketenagakerjaan bukan salahnya, tapi salah pengusaha yang tidak mendaftarakan pekerjanya,” urainya.
Baca Juga: Menaker Sebut Alokasikan Anggaran Subsidi Upah Tahun 2022 Sebesar Rp 8,8 Triliun
Karena itu Said meminta seluruh pekerja berupah minimum, baik yang terdaftar maupun tidak sebagai peserta BPJS, wajib mendapatkan BSU.
Desakan lain KSPI adalah agar persyaratan bahwa penerima hanyalah pekerja yang ada di wilayah PPKM level 3 dan 4, dihapus. Alasannya, karena saat ini hampir tidak ada lagi daerah yang masih berada di level 3 dan 4 PPKM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.