SEMARANG, KOMPAS.TV - Marjani korban pembacokan oleh Kasmito alias Mbah Minto (75), yang dituduh mencuri ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan penjara atas tuduhan dugaan pencurian ikan.
Ditemui di kantor kuasa hukumnya, Marjani berharap ia bisa bebas dari jeratan hukum karena menurutnya ia tidak mencuri ikan di kolam tersebut.
"Untuk delapan bulan, bagi saya masih keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Alasannya karena saya tidak mencuri, saya ingin dibebaskan," ujar Marjani, korban pembacokan.
Sementara itu kuasa hukum Marjani, Herry Darman menegaskan pihaknya akan berjuang untuk kliennya yang menjadi korban pembacokan dan masih dituduh mencuri.
"Pak Suwadah selaku saksi pelapor, dia sendiri tidak mengetahui dan tidak melihat bahwa Marjani itu melakukan pencurian. Yang kedua, JPU mengatakan bahwa Suwadah mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dengan ikan 15 kilogram. Ini suatu keputusan tuntutan yang tidak masuk di logika hukum," ucap Herry Darman.
Sebelumnya, pada (7/9/2021) Marjani menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh penjaga tambak yaitu Kasmito atau Mbah Minto. Menurut kakek berusia 75 tahun itu, ia memergoki Marjani masuk di area tambak yang ia jaga dengan membawa alat setrum. Spontan ia membacok Marjani yang diduga mencuri ikan di tambak. Atas kasus pembacokan ini, Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Demak, pada (15/12/2021).
#korbanpembacokan #semarang #tambak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.