KOMPAS.TV, LAMPUNG – Satuan Polda Lampung musnahkan barang bukti ratusan kilogram narkoba hingga belasan ribu botol minuman keras (miras) tak berizin pada Rabu (6/4/2022) kemarin.
Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolda Kota Baru ini juga turut dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Unsur TNI, pemerintahan daerah, serta kejaksaan tinggi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada pelaksanaannya, sebanyak 158,1 kg ganja hingga 181 kg sabu, serta 18 ribu botol minuman keras tak berizin dimusnakan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat.
Baca Juga: Polisi Sita Senpi, Uang Palsu dan Sabu dari Pengedar Narkoba
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyebut akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas kasus narkoba.
Menurut dirinya, pelaku tindak kejahatan jalanan, seperti curat, curas, dan curanmor hampir 99 persen adalah pecandu narkotika.
“Melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sabu sebanyak 181 kilogram dan ganja 153 kilogram. Dengan banyaknya barang bukti selama 3 bulan operasi Januari sampai Maret,” ujarnya.
Pemusnahan sejumlah barang bukti ini merupakan hasil ungkap 21 kasus dengan 29 tersangka selama tiga bulan terakhir, yakni terhitung sejak Januari hingga Maret 2022.
Baca Juga: Kapolda Lampung Tinjau PT Sinar Mas Cek Ketersediaan Minyak Goreng Curah
Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai mencapai 271,8 miliar rupiah dan mampu menyelamatkan sebanyak hampir 2 juta jiwa.
#narkoba #ganja #pemusnahanmiras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.