JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memberikan tanggapan usai Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan dirinya tidak melanggar kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta terkait penyelenggaraan sidang interpelasi Formula E.
"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/22).
Pras, sapaan karibnya, menekankan bahwa hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi, PDI Perjuangan dan PSI, sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BK Putuskan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik, Interpelasi Formula E Diminta Dilanjutkan
Dia mengatakan, rapat paripurna interpelasi yang digelar 28 September 2021 lalu belum berakhir. Saat itu, dirinya hanya melakukan skorsing yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta Gubernur Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD.
Sebab, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan yang dijamin oleh undang-undang untuk bertanya terkait kebijakan Pemprov DKI yang dinilai tidak wajar.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," katanya.
Pras meminta Anies untuk hadir dan menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik.
"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," tutupnya.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Begini Tanggapan M Taufik
Sebelumnya, BK DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait penjadwalan rapat paripurna hak interpelasi Formula E.
"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Ketua BK, Ahmad Nawawi, kepada awak media, Selasa (5/4/2022) malam.
Dalam dokumen yang dilihat Rabu (6/4/22), tertulis sebagai berikut:
"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.