JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 hijriyah pada 2 dan 3 Mei 2022.
Adapun cuti bersama idul fitri ditetapkan pada 29 April dan 4, hingga 6 Mei 2022.
Setelah dua tahun ditiadakan akibat pandemi covid-19, pemerintah memperbolehkan mudik lebaran kembali digelar tahun ini.
Mudik lebaran diperbolehkan kembali digelar, seiring dengan menurunnya kasus covid-19.
Presiden Joko Widodo pun meminta semua pihak mewaspadai lonjakan jumlah pemudik lebaran 2022.
Presiden mengatakan, arus mudik bisa di luar perkiraan.
Mengantisipasi hal ini, presiden menginstruksikan Polri hingga TNI, dan Kementerian Perhubungan berkoodinasi menyiapkan antisipasi penumpukan pemudik.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 1443 Hijriah Mulai 29 April - 6 Mei 2022
Meski mudik lebaran kembali diperbolehkan digelar pada tahun ini, sejumlah persyaratan mesti dipenuhi calon pemudik.
Sebagai syarat mudik lebaran, warga mesti sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19, dan vaksinasi booster.
Warga yang belum divaksinasi booster, tetapi sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19, mesti menyertakan hasil negatif tes antigen.
Sementara, warga yang baru mendapatkan satu dosis vaksin covid-19, wajib menyertakan hasil negatif tes pcr.
Selain itu, untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 saat digelarnya mudik lebaran, warga wajib untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.