JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan adalah rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan menegakkan salat lima waktu.
Puasa ini hukumnya wajib bagi setiap muslim yang beriman dan telah memenuhi syarat sesuai syariat.
Adapun tujuan puasa itu sendiri utamanya untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Alquran, Surah Al- Baqarah ayat 183.
"Hai, orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Namun demikian, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa terdapat enam golongan orang yang mendapat keringanan dan tidak wajib melakukan puasa Ramadan.
Mereka di antaranya, pertama anak kecil dan orang gila. Kedua, orang yang sakit atau orang tua renta yang sudah lanjut usia.
Ketiga, perempuan haid dan nifas. Keempat, perempuan hamil dan menyusui. Dan yang kelima yaitu musafir atau orang sedang dalam perjalanan jauh.
Lantas, bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan atau buruh kasar? Apakah mereka juga mendapatkan keringanan dalam berpuasa?
Baca juga: Enam Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan, Siapa Saja?
Dilansir dari laman resmi NU tentang "Hukum Kewajiban Puasa untuk Para Pekerja Berat" Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan:
"Pekerja berat seperti buruh tani atau lainnya, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa. Jika kemudian pada siang hari ia kesulitan dalam menjalankan puasa, ia boleh berbuka. Tetapi, jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."
Perihal status wajib puasa bagi pekerja, ada pula keterangan lain dari Syeh M Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in.
"Ulama membagi tiga keadaan orang sakit. Pertama, kalau misalanya penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa. Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya."
Baca juga: Kisah Sahabat Nabi Bersetubuh pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apa Hukumannya?
"Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” dikutip dari Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtai’in, Al-Ma’arif, Bandung, Tanpa Tahun, Halaman 189).
Dengan kata lain, bagaimana pun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu dihargai. Dalam artian, tetap memasang niat puasa di malam hari.
Kalau memang siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat dibolehkan membatalkannya dan menggantinya di luar bulan puasa.
Wallahu a'lam bishawab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.