CIAMIS, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penodaan agama, Muhamad Kace, divonis 10 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat menyebut terdakwa turut terbukti menyebarkan berita bohong di media sosial.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Kasus Herry Wirawan Terungkap saat Santriwati 16 Tahun Beli Alat Uji Kehamilan di Warung (3)
Hakim menilai, M Kace sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dari keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa di persidangan, terungkap sedikitnya ada 7 video yang diposting terdakwa M Kace di kanal youtube yang menjeratnya dalam kasus penodaan agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.