JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang kolektor jam tangan mewah melapor ke Bareskrim Polri, setelah tertipu hingga Rp77 miliar atas pembelian jam tangan mewah.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor yang bernama Tony Sutrisno memberikan bukti-bukti tambahan ke penyidik terkait dugaan penipuan jam tangan mewah yang dilaporkannya tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Marak Penipuan Tiket Konser Justin Bieber, Promotor Minta Perhatikan 2 Hal Ini
Ia sudah membeli dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang telah ia bayar lunas sebesar Rp77 miliar sejak tahun 2021, namun hingga kini jam tangan tersebut tak kunjung diterima.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun mengungkap bahwa terlapor dalam dugaan kasus penipuan dua jam mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar ternyata berada di luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.