PACITAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap terduga pencuri data dari Telkom.
Aksi kejahatan ini dilakukan pelaku untuk menyebarkan jaringan internet tanpa izin atau ilegal, kepada sejumlah konsumen, di Pacitan, Jawa Timur.
Baca Juga: Wapres Minta Jaringan Internet Dikebut Hingga Pedalaman
Dari pengakuan pelaku, ada 96 warga yang menggunakan jaringan internet yang disalurkan secara illegal yang dipasang secara pribadi oleh pelaku.
Bisnis ilegal ini sudah dijalani oleh pelaku selama sekitar dua tahun terakhir.
Barang bukti yang dibawa polisi yakni seperangkat alat yang digunakan untuk memasang jaringan internet dan kabel jaringan yang masih belum digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.