JAKARTA, KOMPAS.TV - Onani adalah perbuatan yang tak pantas dilakukan, terlebih di bulan puasa. Meski sebagian ulama ada yang menyebutnya makruh dan sebagian mengharamkannya. Namun bagaimana hukum onani bila dilakukan saat puasa?
Dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammmadiyah dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No.11, 2010 disebutkan, ketika berpuasa, jelas puasanya batal berdasarkan pendapat mayoritas ulama.
Sedangkan onani menjadi makruh jika dilakukan di waktu biasa. Mereka juga menganjurkan untuk tidak melakukannya, baik di waktu biasa, malam hari terlebih di waktu Ramadan.
Bagaimana penjelasannya?
Onani (istimnâ’ dalam bahasa Arab) adan masturbasi bagi perempuan adalah (perbuatan) mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya (Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, vol. I: 65).
Dijelaskan pula, dalam kitab-kitab fikih, Majalis Tarijih PP Muhammadiyah cenderung pada kesimpulan bahwa onani adalah mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak.
Mengenai perbuatan ini, para fuqaha membahasnya dalam kitab-kitab fikih karangan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok yang saling berbeda pendapat soal hukum onani.
Baca Juga: Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah lantas menjelaskan pelbagai mazhab dan ulama-ulama yang berbeda pendapat soal hukum onani ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.