KARANGASEM, KOMPAS TV - Sebanyak 2.100 liter arak fermentasi gula dan 100 bungkus fermipan serta 50 kilogram gula pasir dimusnahkan Gubernur Bali, I Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Kantor Satpol PP Kabupaten Karangasem Bali. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil sidak yang dilakukan Satpol PP Bali dan kepolisian Polres Karangasem selama 3 bulan terakhir dari produsen arak yang ada di Kabupaten Karangasem Bali, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Arak fermentasi gula tersebut merupakan produk ilegal yang melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Destilasi Khas Bali.
Sementara itu Kapolda Bali menegaskan, sesuai Pergub telah diatur sanksi berupa sanksi pembinaan dan penutupan, namun jika warga masih nekat memproduksi arak fermentasi gula maka akan ditindak tegas hingga proses hukum.
Pemusnahan dan penyitaan arak fermentasi gula ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang melanggar Peraturan Gubernur Bali. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen dari segi kesehatan dan keselamatan lingkungan hingga melindungi produsen arak tradisional khas Bali.
#arakgula #gubernurbali #kapoldabali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.