JAKARTA, KOMPAS.TV - Kita sering mendengar istilah makruh dalam penyebutan hukum Islam. Lantas, apa sih makruh? Hal-hal apa saja yang makruh dalam puasa Ramadan?
Secara umum, makruh adalah sebuah perbuatan atau aktivitas yang jika dilakukan tidak masalah, tapi sebaiknya dihindari untuk dilakukan. Beberapa ulama bahkan menghukuminya mendekati haram untuk dilakukan dan sebaiknya dihindari.
Ustaz Hengky Ferdiansyah Lc, MA menjelaskan tentang jenis-jenis makruh ini dalam hukum Islam.
"Paling tidak ada dua jenis makruh dalam hukum Islam. Yakni makruh tahrim dan makruh tanzih," paparnya saat dihubungi KOMPAS TV lewat pesan Whataspp, Selasa (5/4/2022).
Penulis buku Pemikiran Hukum Islam Jasser Auda ini lantas menjelaskan, makruh tahrim adalah sesuatu yang diperintahkan untuk meninggalkannya dan berdosa bila dikerjakan.
"Akan tetapi, dosa melakukannya tidak seperti dosa melakukan perbuatan yang haram. Contohnya mengerjakan salat sunah mutlak saat metahari terbit atau terbenam," papar pria yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Sementara makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan berpahala bila meninggalkannya selama diniatkan karena mengikuti perintah Allah, dan tidak berdosa bila melakukannya. Misalnya, puasa di hari Arafah bagi jemaah haji.
Begitu halnya dalam puasa Ramadan. Ada hal-hal makruh yang baiknya dihindari agar puasa Ramadan berlangsung dengan hidmat dan penuh keberkahan.
Dikutip dari kitab berjudul al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah al-Zuhaili. Syaikh Wahbah al-Zuhailli adalah ulama besar alumnus dari Al-Azhar Mesir yang banyak dikutip di Indonesia. Kitab fiqihnya banyak dijadikan sandaran bagi banyak ulama kontemporer.
Baca Juga: Ternyata Mencium Pasangan di Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa, tapi...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.