JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melakukan pelonggaran kebijakan pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.
Terbaru, terdapat perubahan pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran dan kafe di daerah yang menerapkan PPKM level 2.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00.
Namun kini, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat-tempat makan tersebut beroperasi hingga pukul 22.00.
Hal ini tertuang pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, yang mulai berlaku efektif pada hari ini Selasa (5/4/2022) hingga dua pekan ke depan, tepatnya 18 April 2022.
Adapun pelonggaran kebijakan ini, setelah melihat kondisi Covid-19 di Indonesia yang kian terkendali.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 1 Jadi 20 Daerah, Level 3 Sisa 9 Daerah
Warung Makan
Pada daerah level 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Adapun maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.