JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus penipuan aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz, yakni Development Manager Platform Binomo, Brian Edgar Nababan.
Menurut hasil penyelidikan polisi, Brian Edgar berperan menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil.
Ia terlacak sempat mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta pada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021.
Brian Edgar, sebelumnya ditangkap di Bali tanggal 1 April 2022.
Baca Juga: Surat Pencopotan M Taufik Sudah Ada, Riza Patria: Ini Pergantian Biasa Dalam Partai
Polisi juga menyita satu laptop milik Brian Edgar.
Brian Edgar Nababan mulanya berstatus mahasiswa di Rusia sejak mendaftar di perusahaan 404 Group yang memiliki kerjasama dengan Binomo.
Ia sempat bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama di Indonesia hingga akhirnya menjabat sebagai Development Manager aplikasi Binomo.
Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.