JAKARTA, KOMPAS. TV – Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari dari jabatan ketua departemen ekonomi. Selain itu Arief juga dipecat dari keanggotaan DMI.
DIkonfirmasi di Jakarta, Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni menjelaskan alasan pemecatan Arief. Dia menyebut Arief melakukan pelanggaraan tertib administrasi dan tertib organisasi.
Imam menyebut Arief telah berikirim surat ke kantor Wakil Presiden dengan maksud mengundang Wakil Presiden Maaruf Amin untuk menghadiri sebuah kegiatan.
Baca Juga: Arief Rosyid Resmi Dipecat dari Jabatan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia!
Dalam surat itu, Arief mengatasnamakan DMI, namun surat dan kop surat yang digunakan tidak sesuai standar DMI.
Bahkan, kata Imam, Arief juga menggunakan stemple DMI yang merupakan hasil rekayasa, serta memalsukan tanda tangan Ketua Umum Jusuf Kalla dan juga tanda tangan sekretaris jenderal.
“Menggunakan kertas form yang tidak standar DMI, kertas form itu rekayasa, stempel juga, tanda tangan ketua umum pak Jusuf Kalla juga tandatangan yang rekayasa,” ujar Imam Adarruqutni melalui pernyataan video kepada KOMPAS TV, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Palsukan Tanda Tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Arief Rosyid Dipecat dari DMI
Kemudian diketahui juga, surat itu ingin mengundang Wapres Maaruf Amin untuk kegiatan Kickoff Festival Ramadhan yang bukan diselesenggarakan oleh DMI.
“Program acara ini bukan program acara DMI. Jadi mungkin maksudnya itu ada program lain yang diselenggaran institusi lain yang Arief ada di situ, mengatasnamakan DMI,” tuturnya.
Tetapi kemudian pemalsuan tanda tangan tersebut dengan segera diketahui, karena protokol Kantor Wakil Presiden mencurigai adanya kejanggalan dalam surat tersebut.
Baca Juga: Sorotan Berita: Will Smith Mundur dari The Academy dan Arief Rosyid Dipecat Dewan Masjid Indonesia
Protokol Wapres melihat adanya perbedaan antara surat yang dikirimi Arief dengan surat-surat DMI sebelumnya. Perbedaan itu tampak jelas dari bahasa redaksional yang digunakan, kop surat, dan juga stempel organisasi.
Sekretariat kantor wapres kemudian mengonfirmasi hal tersebut ke DMI. Sebagai Ketua Umum Jusuf Kalla membantah membuat atau menandatangani surat tersebut demikian juga Imam Adarruqutni selaku wakil presiden.
Karena itulah DMI langsung menyelenggarakan rapat pleno, yang selain membahas mengenai program Ramadan, juga membahas pemalsuan surat.
Dalam rapat pleno tersebut, DMI memutuskan memberhentikan Arief sebagai pengurus dan anggota.
“Itu alasan pemberhentian Arief, karena itu pelanggaran berat,” tutur Imam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.