JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan mengejutkan disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Riau (PN Riau), terhadap Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Negeri Riau (UNRI), yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Dekan nonaktif itu diputus bebas oleh PN Pekanbaru.
Dalam sidang vonis yang digelar Rabu (30/4) lalu, Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Padahal sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kurungan penjara selama tiga tahun.
Atas vonis bebas itu, lembaga bantuan hukum LBH Pekanbaru kecewa.
LBH menilai putusan hakim dapat memberi preseden buruk terhadap upaya korban kekerasan seksual mencari keadilan.
Kasus pencabulan di lingkungan kampus mencuat setelah beredarnya video pengakuan seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan.
Kasusnya pun kemudian dilaporkan ke polisi, hingga Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di PN Pekanbaru.
Tak ingin menyerah, kuasa hukum akan mendorong Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.