JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggarkan dana hibah senilai Rp 352.000.144.375 atau Rp 352 miliar kepada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat DKI Jakarta untuk pengelola tempat ibadah dan organisasi keagamaan.
Penyaluran dana hibah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022.
"Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat keputusan yang diteken 23 Maret 2022 itu.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Anies: Momentum Kebangkitan Aktivitas Warga Jakarta
Pada lampiran terdapat 131 satuan pengurus tempat ibadah, lembaga, dan organisasi keagamaan yang menerima bantuan.
"Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
Penerima dana hibah juga diminta untuk menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilihat dari dokumen tersebut, hibah dengan nilai tertinggi diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 5 miliar.
Diikuti hibah untuk Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebanyak Rp 4 miliar. Selain itu, terdapat juga Forum Ulama dan Habaib Jakarta yang beralamat di Ciputat Raya, Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Baca Juga: Masjid UGM soal Alasan Undang Anies, RK, Ganjar hingga Mahfud MD Jadi Penceramah Tarawih
Lalu, organisasi agama Budha Majubuthi mendapat anggaran senilai Rp 1,54 miliar, Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat sebesar Rp 1,3 miliar, dan Perisada Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp 1,39 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.