JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menentukan sejumlah titik rawan kecelakaan lalu lintas di beberapa jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Lampung.
Lokasi-lokasi itu ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh pihak Korlantas Polri.
“Titik-titik ini kami pilih berdasarkan hasil evaluasi sebagai lokasi-lokasi rawan yang paling banyak terjadi kecelakaan,” kata Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Firman Santyabudi, dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022).
“Oleh karena itu kami memasang CCTV pengawasan di titik-titik yang kami sebutkan,” imbuhnya.
Firman menjelaskan, sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga 31 Maret 2022 telah dilakukan sosialisasi penindakan dengan ETLE di jalan tol.
Baca Juga: Peresmian ETLE Nasional Tahap II, Jasa Raharja Sinergikan ETLE - JRku Untuk Memudahkan Masyarakat
Selanjutnya, pada tanggal 1 April 2022 telah diberlakukan ETLE speed cam atau pelangggaran kecepatan, dan ETLE Weight in Motion (WiM) atau pelanggaran batas muatan di jalan tol Trans Jawa Sumatera.
Untuk mengetahui lebih jauh, berikut 14 ruas tol yang dipasangi CCTV Speed Cam:
Tol Palimanan-Kanci Polda Jabar
Tol Batang-Semarang, Polda Jateng
Tol Semarang-Solo, Polda Jateng
Tol Solo-Ngawi, Polda Jatim
Tol Ngawi-Kertosono, Polda Jatim
Tol Bakter-Lampung A, Polda Lampung
Tol Bakter-Lampung B, Polda Lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.