JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta mengizinkan penumpang berbuka puasa di dalam dalam ratangga atau kereta dan area stasiun. Ketentuan ini berlaku selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
"Selama bulan Ramadan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan teman-teman membatalkan puasa saat berada di dalam Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun," demikian keterangan yang tertulis di Instagram @mrtjkt, dikutip Senin (4/4/22).
PT MRT memperbolehkan penumpang untuk berbuka puasa dengan air mineral dan buah kurma. Namun, tidak diperbolehkan berbuka dengan makanan berat.
"Yang tidak diperbolehkan teh, kopi, sirup, soda atau minuman selain air mineral, makanan kecil atau sejenisnya, nasi serta lauk pauk dan makanan siap saji atau sejenisnya," bunyi unggahan tersebut.
Baca Juga: KAI Commuter Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam KRL
MRT juga menyampaikan waktu maksimum berbuka puasa maksimal 10 menit sejak azan Magrib.
Masker diperbolehkan dibuka hanya saat makan dan minum lalu kembali digunakan setelahnya.
Penumpang dilarang berbicara saat membatalkan puasa. MRT juga mengimbau penumpang agar tetap menjaga kebersihan di dalam kereta serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Menyimpan dan tidak membuang sampah sampai menemukan tempat sampah terdekat," tulis Instagram resmi MRT soal aturan berbuka puasa.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, MRT Berlakukan Kapasitas Maksimal 100 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.