JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi semestinya tidak hanya menilang kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimal di tol, tetapi juga yang melaju di bawah ambang kecepatan minimum.
Pendapat itu disampaikan oleh Pengamat transportasi Deddy Herlambang, menanggapi kebijakan terbaru Polda Metro Jaya yang menilang kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan maksimum di tol yakni 100 km/jam.
"Yang lambat semestinya ditilang. Karena mengganggu flow dan laju kendaraan juga. Terutama kendaraan pribadi yang lambat tapi berada di jalur cepat,” kata dia saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).
“Depannya kosong, istilahnya lane hogger. Kan dia mengganggu arus lalu lintas, mengganggu flow," lanjutnya.
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol
Kecepatan berkendara di jalan tol, lanjut Deddy, sudah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni 60-100 km/jam.
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menyatakan bahwa, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dengan demikian, tutur Deddy, semestinya kendaraan yang melaju di bawah 60 km/jam juga ditindak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.