MUARA ENIM, KOMPAS.TV - Polisi mengamankan 108 ton solar oplosan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Enam orang yang merupakan pekerja ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumatera Selatan menggerebek gudang minyak ilegal yang memproduksi solar oplosan di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kakak-Beradik 5 Tahun Bisnis Solar Subsidi, Pegawai SPBU Diduga Terlibat Penimbunan!
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 6 orang pekerja yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 108 ton solar oplosan.
Kegiatan ini sudah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan dengan penghasilan mencapai Rp1,8 miliar per harinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.