Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut pelantikan Iriawan sebagai penjabat gubernur tidak melanggar undang-undang.
Mendagri menjelaskan M Iriawan dipilih sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat karena tidak lagi menjabat secara struktural di Mabes Polri.
Posisi iriawan yang kini menjabat eselon satu di Lemhanas dinilai sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di pemerintah pusat atau provinsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.