Kompas TV nasional hukum

Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol

Kompas.tv - 2 April 2022, 23:41 WIB
hari-pertama-penerapan-sanksi-19-pengemudi-kena-tilang-karena-ngebut-di-jalan-tol
Suasana sepi jalan tol selama PPKM Darurat. Jasa Marga menerapkan penyekatan di sejumlah titik di 11 jalan tol hingga 20 Juli 2021. (Sumber: Dok. Jasa Marga)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 19 pengemudi mobil mendapat sanksi tilang lantaran melebihi batas kecepatan kendaraan di jalan tol.

Korlantas Polri memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggaran batas kecepatan 100 kilometer per jam di jalan tol pada 1 April 2022, setelah tahap sosialisasi sejak awal Maret 2022. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan, 19 pengemudi yang melanggar batas kecepatan itu terekam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera

Mereka mendapat sanksi tilang karena mengemudikan kendaraan dengan melebihi batas kecepatan di jalan tol yang telah ditentukan.

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022. Untuk overload belum ada," ujar Jamal, Sabtu (2/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui ada lima ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah dipasang kamera ETLE. 

Melalui ETLE inilah kendaraan yang melebihi batas kecepatan 100 km per jam di jalan tol bakal dipantau dan langsung mendapat sanksi tilang. 

Baca Juga: Terkait Batas Kecepatan di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Ingatkan Mobil Sport: Tilang Tetap Berlaku

Para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Beleid itu menyebutkan, para pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp500 ribu.

Selain batas kecepatan, kendaraan angkut yang melebihi batas muatan juga bakal diberi sanksi tilang sesuai Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurangn 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Polisi Sebut Sanksi Tilang Batas Kecepatan di Jalan Tol Buat Semua Kendaraan, Termasuk Pelat RFS

Adapun lima ruas jalan tol di wilayah Polda Metro Jaya, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x