JAKARTA, KOMPAS.TV - I Gede Aryastina alias Jerinx minta dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa masa tahanannya.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan alasan mengapa kliennya meminta agar masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan.
"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal ibunya," ungkap Gendo, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Akui Tak Terkejut
Dia menjelaskan, kondisi ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.
Saat ini masih masa pandemi, sehingga ibunya dapat menjenguk Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ujar Gendo.
Jerinx diketahui divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Alasan Jerinx Tak Ajukan Banding
Gendo menerangkan, Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," ucap Gendo.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx terkait rencana penggunaan hak tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.