JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan undang-undang (UU) tentang kedokteran perlu direvisi.
Pasalnya, Indonesia telah kehilangan devisa triliunan rupiah setiap tahunnya akibat dua juta masyarakat berobat ke luar negeri.
Demikian Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).
“Pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun,” kata Yasonna Laoly.
Tidak hanya karena alasan itu, Yasonna menuturkan, revisi UU Kedokteran juga diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Beri Penghargaan Kaanib ng Bayan Award untuk Menkumham Yasonna
Sebab dengan pelayanan yang baik, kata Yasonna, itu artinya masyarakat tidak perlu lagi pergi berobat ke luar negeri. Devisa negara pun meningkat.
Yasonna lebih lanjut menambahkan, revisi UU Kedokteran juga dibutuhkan agar memudahkan warga negara Indonesia (WNI) yang menempuh studi kedokteran di luar negeri dapat membuka praktik di Indonesia.
Sebab yang terjadi sekarang, kata Yasonna, WNI bergelar kedokteran dari luar negeri butuh waktu dua tahun dan biaya untuk melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur konsil kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia,” ungkap dia.
Bagi Yasonna, jika ada revisi UU Kedokteran, ke depannya, dokter yang studi di luar negeri bisa membuka praktik di Tanah Air.
“Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” kata Yasonna.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Apalagi, sambung Yasonna, pemerintah tengah menyiapkan Indonesia Emas, menyongsong 100 tahun Indonesia yang jatuh pada tahun 2045.
Satu di antara yang diupayakan terealisasi adalah mendorong anak Indonesia berprestasi di segala bidang kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter harus memiliki sejumlah izin untuk praktik. Di antaranya yakni surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Untuk mengantongi STR, setiap dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi, dalam hal ini IDI.
Sementara untuk mendapatkan SIP, setiap dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI dan harus diperpanjang setiap lima tahun.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.