JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Ibunda Indra Kenz, berinisial S untuk dugaan menerima aliran dana senilai Rp1 miliar.
Sebagaimana terlah diberitakan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.
Demikian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).
“Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, saudari S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK,” kata Gatot.
Gatot menjelaskan, Ibu dari Indra Kenz atau S diperiksa mulai pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Lord Adi Kembalikan Uang Rp50 Juta dari Indra Kenz: Datang dengan Mudah, Perginya Juga Mudah
Terhadap S, kata Gatot, penyidik penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memberikan 20 pertanyaan soal dugaan aliran dana Rp1 miliar dari anaknya, Indra Kenz.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku telah menerima uang yang diberikan Indra Kenz senilai Rp1 miliar.
Pengakuan S, lanjut Gatot, uang Rp1 miliar tersebut telah dipergunakan untuk keperluan berobat dan biaya hidup sehari-hari.
“Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Gatot.
Terkait pemeriksaan Ibu dari Indra Kenz, Gatot mengungkapkan sebenarnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022. Namun, S telah datang memenuhi panggilan penyidik pada hari sebelumnya.
“Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini (diperiksa), ternyata itu sudah datang mendahului jadwal penyidik, datang lalu diperiksa dengan beberapa pertanyaan,” ujarnya.
Baca Juga: Kembali Mangkir, Bareskrim Jemput Paksa Guru Indra Kenz Hari Ini
Selain Ibu dari Indra Kenz, Gatot menyampaikan penyidik juga telah meminta keterangan terhadap LHS, ayahanda Indra Kenz pada hari yang sama.
LHS, kata Gatot, telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk anaknnya yang menjadi tersangka kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.
Pada pemeriksaan yang pertama, LHS dimintai keterangan sebagai saksi pekan lalu terkait perannya sebagai direktur di lembaga kursus trading di Sumatera Utara.
Dalam kasus penipuan investasi Binary Option Binomo, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.