LABUAN BAJO, KOMPAS.TV – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melarang keras aktivitas wisatawan yang menyalakan kembang api di kawasan Taman Nasional Komodo dengan alasan apapun.
Kepala BTNK Lukita Awang menjelaskan, larangan adanya kembang api dan petasan itu karena percikan kembang api dapat menimbulkan kebakaran sabana dengan cepat dan masif.
“Pelaku usaha wisata atau wisatawan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam hukuman pidana,” tandasnya, Jumat (1/4/2022), dilansir dari Antara.
Dijelaskan, Taman Nasional Komodo sebagai kawasan pelestarian alam melakukan kegiatan konservasi berdasarkan tiga pendekatan.
Pendekatan itu antara lain, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca Juga: Siapa Sangka Uang Koin Rp50 Bergambar Komodo Bisa Laku hingga Rp2,5 Juta, Ini Ketentuannya
Mengacu pada prinsip itu, BTNK pun tidak memperbolehkan enam aktivitas wisata dilakukan dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Selain kembang api, BTNK juga melarang penggunaan jetski karena dapat membahayakan keselamatan biota laut yang melintas di perairan.
Kemudian, melarang untuk menyalakan api unggun di pulau-pulau kecil atau pantai dalam kawasan Taman Nasional Komodo, melakukan aktivitas barbecue (BBQ), dan merokok.
Tiga aktivitas itu berpotensi mengakibatkan kebakaran padang sabana atau pada jalur trekking tertentu.
Satu hal lain yang juga dilarang ialah berkemah. Wisatawan dilarang melakukan aktivitas berkemah hampir di seluruh pulau kecil atau pantai dalam kawasan. Hal itu dilarang karena Komodo tersebar pada lima pulau utama Taman Nasional Komodo, termasuk pulau-pulau kecil tak berpenghuni.
Baca Juga: Fakta Baru TN Komodo dengan UNESCO dan Permulaan Isu
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.